Jumat, 12 September 2008

3 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Indramayu, Warta Wiralodra
Tiga orang mantan Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kab. Indramayu, yaitu Drs H. Rahardjo, ST. H. Suharto, S.Sos dan Koko Tejasukmana, ST. pada hari Rabu (10/09), telah dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan dalam sidang tindak pidana korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.
Selain itu ketiganya dikenakan hukuman subsider harus membayar uang sebesar Rp. 814,5 juta secara tanggung renteng. Vonis mejelis hakim yang diketahui DR.H. Nurdinman, S.H., MH. dengan anggota Eddy Pangaribuan, S.H., dan P. Siregar, S.H., itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Akirman, S.H., yang sebelumnya pernah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menuturkan terkait dengan uang pembayaran uang penggati, Rahardjo harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 juta, Suharto, Rp. 307 juta, dan Koko Tejasukmana Rp. 7,5 juta. Di tambah harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00.
“Jika ketiganya tidak dapat membayar uang penggati selama satu bulan sejak dibacakannnya putusan, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna membayar uang pengganti,” kata Nurdiman.
Bahkan, bila pada saat yang ditentukan pembayaran uang pengganti tidak dapat dilaksanakan oleh ketiganya, dilakukan penambahan hukuman selama 9 bulan untuk Rahardjo, 6 bulan untuk Suharto dan 1 bulan untuk terdakwa Koko Tejasukmana.
Menurut Nurdiman, vonis majelis hakim tersebut dijatuhkan karena mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi Kali Tuan di Kec. Losarang Indramayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi di tubuh DPU Pengairan Kab. Indramayu berawal ketika pada tahun 2005 pemkab setempat mengalokasikan dana unutk anggaran belanja tidak tersangka Rp. 8,4 miliar dan anggaran Rp. 2 miliar yang merupakan bantuan keuangan dari Pemprov Jabar.
Dalam realisasi anggaran belanja tidak tersangka akhir tahun 2005, sebesar Rp. 5,5 miliar digunakan oleh DPU Pengairan antara lain untuk kegiatan kurasan (normalisasi) Kali Tuan di Kec. Losarang Indramayu Rp. 2, miliar dan biaya operasional Rp. 300 juta .
Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPU Pengairan dan Suharto yang menjabat Kasubdin Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Koko Tejasukmana selaku staf, ternyata tidak menggunakan dana-dana yang dicairkan itu sepenuhnya untuk membiayai proyek tersebut.
Atas vonis yang dijatuhkan, Jaksa Nur Akirman menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan salah seorang penasihat hukum terdakwa Nanang Solikhin, menytakan pikir- pikir.

Tidak ada komentar: