Senin, 08 September 2008

Jutaan Petasan Disita Polisi


Warta Wiralodra, Indramayu

Sedikitnya jutaan petasan yang berhasil di gagalkan oleh Kepolisian Resor Indramayu menambah daftar pelaku kejahatan. Kelihatannya mungkin sepele, namun bila sudah jutaan petasan itu mungkin sudah berlabihan. Pasalnya petasan sekecil apapun itu sudah termasuk bahan peledak.

Jum’at kemarin (05/09/08) Kepolisian Resor Indramayu kembali menggagalkan rencana pengiriman jutaan butir petasan yang akan dikirim ke Jakarta, petasan-petasan itu akan mereka jua lke Jakarta. Selain itu juga Polisi bergasil mengamankan tiga orang tersangka pengirim petasan tersebut juga menyita jutaan butir petasan beserta satu unit mobil truk pengangkut petasan.

Petasan-petasan ini rencananya akan dikirim ke daerah tanah abang Jakarta, namun upaya pengiriman jutaan butir petasan kali ini berhasil digagalkan petugas satuan Reskrim Kepolisian Resor Indramayu.

Petasan tersebut rencanaya akan dikirim ke salah seorang pemesan di daerah tanah abang jakarta dengan menggunakan satu unit mobil truk ber-nopol B 9574 PY namun petugas yang sudah mengintai sejak awal berhasil menggagalkan upaya pengiriman tersebut dalam sebuah operasi sisir di jalur Pantura Indramayu tepatnya di jalan raya pekandangan Indramayuu, selain menyita jutaan butir petasan dan satu unit mobil truk pengangkut petasan polisi juga mengamankan tiga orang tersangka yakni Wawan Hendrawan dan Idah asal Palembang Sumatera Selatan serta Sujoko sopir truk warga Desa Bagendeng Kecamatan Kalen Kabupaten Nganjuk Jawa-Tengah.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemesan yang telah diketahui identitasnya, pelaku akan dikenakan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar: