Sabtu, 06 September 2008

Indramayu Gandeng Bappenas Survei Layanan Publik

Warta Wiralodra, Indramayu
Pemerintah Kabupaten Indramayu (Pemkab) Indramayu bertekads untuk memberantas korupsi sangat lah serius. Hal ini buktikan telah ditandatanganinya memory of Understanding (Mou) dengan Badan Perencaanan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) dan pelaksanaan survai persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Bupati Indramayu H.Irianto MS, Syafiuddin dengan Direktur Hukum dan Hak Azasi Manusia Bappenas, Diani Sadiawati SH,LLM, Selasa, di ruang data II Setda Indramayu, Hadir dalam kesempatan itu, Kapolres Indramayu AKBP Drs. Syamsudin Djanib SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Ujidjono SH, dan unsur Muspida, pimpinan SKPD dan Camat. korupsi akan menghambat pembangunan, Bupati Indramayu H. Irianto MS Syafiuddin mendukung adanya RAD-PK sekaligus pelaksanaan survai persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, yang akan dilakukan Bappenas bersama lembaga pemberantasan korupsi, menurutnya, Pemkab Indramayu bertekad untuk mengikis para pejabat yang telah melakukan tidak pidana korupsi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayanan publik.Kita, semua sangat menyadari bahwa toleransi terhadap Korupsi akan menghambat pembangunan, dan kegiatan usaha bagi daerah serta menimbulkan ekonomi biaya tinggi, sehingga pada akhirnya rakyat yang akan memikul beban. Korupsi merupakan bencana sekaligus menghantarkan kehidupan rakyat semakin sengsara,” jelas Bupati. Ditambahkan, korupsi sudah masuk dalam penyakit moral dan telah lama terjadi di Kabupaten Indramayu, berbagai bentuk dan modus oprandinya telah berlangsung lama yang melibatkan aparatur negara, baik di lingkungan eksekutif legislatif, maupun yudikatif serta kalangan swasta dan masyarakat umum. dimaksudkan untuk melihat sejauh mana pelayanan SKPD. Selain itu, untuk memantau sejauh mana tingkat kerawanan tindak pidana korupsi yang dilakukan dilingkungan Pemkab Indramayu.
Hal ini harus segera diberantas agar penyakit moral tak meluas hingga menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat. Untuk ini ia meminta jajaran penegak hukum memantau jalannya pemerintahan.
“Kami tak akan mentolelir pejabat yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) ditempat mereka bertugas, oleh karenanya meminta kepada penegak hukum untuk memproses siapa saja yang terbukti melakukan tidak pidana korupsi.”tegas bupati. Direktur Hukum dan Hak Azasi manusia Bappenas, Diani Sediawati SH mengungkap, penandatanganan nota kesepahaman RAD-PK dan pelaksanaan survei persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik dimaksudkan untuk melihat sejauh mana pelayanan SKPD. Selain itu, untuk memantau sejauh mana tingkat kerawanan tindak pidana korupsi yang dilakukan dilingkungan Pemkab Indramayu (***

Tidak ada komentar: